• Alamat

    Jl. Manunggal V Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus

Disdik Terima Kunjungan Tim Pra Penilaian Pelayanan Publik Kabupaten Batu Bara

  • Home
  • Detail berita
Disdik Terima Kunjungan Tim Pra Penilaian Pelayanan Publik Kabupaten Batu Bara
  • 03 Agustus 2023
  • 14519 Kali

Disdik Terima Kunjungan Tim Pra Penilaian Pelayanan Publik Kabupaten Batu Bara

Dinas Pendidikan (Disdik) menerima kunjungan Tim Pra Penilaian Pelayanan Publik kabupaten Batu Bara, Senin (31/07/2023).

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pra penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada Disdik kabupaten Batu Bara.

Tim pra penilaian pelayanan publik terdiri dari Staf Ahli Bupati Wahid Khusyairi, Kabag Organisasi Sekretaris Daerah Irham Efendi beserta dari unsur Inspektorat disambut oleh Plt. Kepala Dinas (Kadisdik) kabupaten Batu Bara Drs. Darwinson Tumanggor, M. SI didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Rahmad Zein, M. Pd dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ahmadi Ikhwan, S. Pd, MM.

Dalam kesempatan itu, Plt. Kadisdik kabupaten Batu Bara D. Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada tim pra penilaian pelayanan publik Batu Bara yang telah hadir untuk memberikan pembinaan kepada dinas pendidikan.

Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi dinas pendidikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, tutur Tumanggor.

Selanjutnya dinas pendidikan kabupaten Batu Bara akan terus berusaha mempersiapkan administrasi dan fasilitas penunjang untuk mempermudah dalam pemberian layanan, sebut Tumanggor.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Batu Bara Wahid Khusyairi mengatakan, peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik akan selalu diawasi dan dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan sebuah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang didalamnya termasuk BUMN, BUMD serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Lebih lanjut dikatakan Wahid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 terhadap penyelenggaraan layanan mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

 

Kemudian, tim pembinaan dan pra penilaian bersama dinas pendidikan berkomitmen dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi, sehingga kabupaten Batu Bara bisa tetap mempertahankan serta meningkatkan predikat zona hijau dalam penyelenggaraan pengelolaan pelayanan publik seperti tahun sebelumnya.